Karimun

Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun

Maman | Selasa 28 Nov 2017 21:18 WIB | 2813



TERSANGKA : Kedua tersangka Bandar dan Pengedar Sabu, Iw alias Dt dan Az alias Uy, saat diamankan, Selasa (28/11/2017) d


MATAKEPRI.COM, Karimun - Dua tersangka Bandar dan pengedar sabu, Iw alias Dt (35) dan Az alias Uy (38) warga Pulau Parit Kelurahan Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun, diringkus Tim gabungan Intel Kodim (Inteldim) 0317/TBK dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, ditempat berbeda, Selasa (28/11/2017) dini hari di Pulau Parit Kabupaten Karimun.

Saat diamankan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan, 3 paket hemat sabu, 5 paket hemat eceran Rp 100 Ribu, 2 alat hisap sabu (Bong), 3 pipet plastik, 1 pipet kaaca, 3 plastik transparan bekas pakai (Terjual) dan 2 unit Handphone tersangka sebagai barang bukti. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diboyong ke Makodim 0317/TBK.

Hal itu disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0317/TBK melalui Kasdim Mayor Inf Syarifudin Manurung saat menggelar press rilis, Selasa (28/11/2017) di Makodim 0317/TBK Jalan Sudirman, Poros Tanjung Balai Karimun. Kini kedua tersangka telah diserahkan ke Mapolres Karimun, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan, penangkapan kedua tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Parit I Pulau Parit Kelurahan Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun, ada seseorang bandar narkoba berinisial Iw alias Dt. Mendapat informasi itu, tim gabungan Inteldim dan BNNk Karimun dipimpin Pasi Intel 0317/TBK menuju lokasi.

"Tiba dilokasi, sekira Pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka Iw alias Dt bersama barang bukti 3 Paket hemat Sabu, 5 Paket siap edar paket Rp 100 Ribu, 2 plastik kemasan sabu bekas pakai, 2 Bong, 3 pipet plastik, 1 pipet kaca dan 1 unit Handphone tersangka," paparnya.

Berdasarkan pengembangan, lanjutnya, Tim melakukan penangkapan terhadap rekan tersangka berinisial Az alias Uy di Parit IV Kelurahan Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun, yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan tersangka Az, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan bekas pakai dan Handphone tersangka.

"Total sabu berat barang bukti sabu yang diamankan, seberat 3 Gram. Dari pengakuan tersangka Iw alias Dt, pada Tahun 2016, dirinya pernah diamankan oleh Polres Karimun. Namun saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti," pungkasnya.

Pres rilis itu, juga dihadiri Kapolres Karimun yang diwakili Kasat Narkoba Polres Karimun, Kepala BNNK Karimun, perwakilan Danlanal, Kejari Karimun, Ketua PN Karimun, Kalapas Kelas II B TBK, Imigrasi Kelas II TBK, KSOP TBK, KPPBC Karimun dan Ketua Ormas Patron DPC Kabupaten Karimun. (Hasian).



Share on Social Media