Batam

Udin P Sihaloho : Perda Nomor 1 Tahun Masih Belum Di terapkan

Juliadi | Selasa 06 Feb 2018 15:28 WIB | 1875

DPRD


Udin P Sihaloho Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Menurut Sekretaris Panitia Khusus ( Pansus) sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam  Udin P Sihaloho, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir ternyata sampai sekarang masih belum diterapkan.

Pernyataan  Perubahan Rancangan Peraturan Daerah. 

Udin P Sihaloho mengungkapkan, Perda seharusnya sudah disosialisasikan, dan diterapkan di lapangan. 

"Tapi sampai saat ini belum juga diterapkan. Kami minta segera diterapkan. Ngapain disimpan-simpan begitu,'' ujar Udin P Sihaloho, Selasa (6/2/2018) di Kantor DPRD Kota Batam. 

Udin P Sihaloho menduga, ada kesengajaan memperlambat penerapan dan pengimplementasian Perda parkir tersebut karena ada oknum yang punya kepentingan dengan perparkiran.

''Kalau tidak (ada kepentingan), tentu tidak lambat seperti ini penerapannya. Kenapa belum dijalankan? Perda dibuat mahal-mahal sampai Rp 350 jutaan, kok gak dipakai. Kan yang rugi daerah juga,'' pungkas Udin P Sihaloho. 

Udin mengungkapkan, dalam Perda itu banyak yang menjamin hak masyarakat sebagai konsumen, dalam perda ini diberlakukan pasal parkir drop out selama 15 menit. Itu berlaku untuk mall, pelabuhan, bandara dan beberapa sektor yang berhubungan dengan perparkiran.

''Misalkan, seseorang mengantar tamu ke bandara. Habis diturunkan, langsung pergi. Sebelum 15 menit, mereka tidak perlu bayar parkir. Jika lewat dari 15 menit baru dikenakan parkir masuk. Ini kan menguntungkan masyarakat dan dijamin haknya sebagai konsumen,'' kata Udin P Sihaloho. 

Menurut Udin P Sihaloho soal jadwal pemungutan parkir di tempat umum atau samping jalan raya yang diperbolehkan. Perda sebelumnya, pungutan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kalau Perda sekarang mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Tapi kenyataannya masih ada yang dipungut sampai jam 12 tengah malam. (Juliadi) 



Share on Social Media