Batam
Juliadi | Rabu 28 Mar 2018 15:09 WIB | 1247
MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa 1 Prengky Panjaitan dan terdakwa 2 Galang Guna, masing - masing di tuntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan 13 Tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, Rabu (28/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
JPU Mengatakan Bahwa Perbuatan Kedua Terdakwa Telah Terbukti Melanggar Dakwaan Primer yang di Sangkakan Sehingga tidak alasan Pemaaf untuk membebaskan keduanya.
Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa 1 Prengky Panjaitan, bandar yang ditangkap saat membawa ganja sebanyak 1,4 kilogram. Terdakwa 1 Prengky Panjaitan, diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Kepri pada 13 Oktober 2017 Lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan atas tertangkapnya terdakwa 2 Galang Guna, yang dalam proses berkasnya dipisah.
Saat ditangkap, terdakwa 2 mengaku ganja tersebut di dapat dari terdakwa 1 yang saat itu Tengah berada di warung tuak milik Simatupang. Selanjutnya terdakwa 1 ditangkap dan disuruh untuk menunjukan dimana ia menyimpan barang Bukti Lainnya.
Dari situ, polisi Kemudian Melakukan Penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 2(dua) paket besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat yang disembunyikan di bawah spring bed.
Dari Hasil Penangkapan, Polisi Berhasil Menyita barang bukti yang diduga ganja seberat 1100(seribu seratus) gram. (Juliadi)