Batam
Penyebaran Informasi Penerbitan SPRI Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang
Juliadi |
Kamis 03 May 2018 15:04 WIB
|
4636
Imigrasi
MATAKEPRI.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, menggelar kegiatan Penerbitan SPRI yang di adakan di Horison Ultima King's Hotel Batam, Kamis (3/5/2018) di lantai 5.
Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber yakni, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kementerian Hukum dan HAM RI, Djoko Surono.
Menurut Djoko Surono, dalam Pasal 1 angka 2 Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fungsi Imigrasi yakni :
1. Pelayanan Keimigrasian
2. Penegakan Hukum
3. Keamanan Negara
4. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
Ia juga mengatakan kalau jenis SPRI /Paspor Republik Indonesia (RI) yakni :
1. Paspor Biasa
Paspor 48 halaman dan 24 halaman
2. Paspor Diplomatik
3. Paspor Dinas.
Serta jenis surat perjalanan laksana paspor :
1. Surat perjalanan paspor untuk Warga Negara Indonesia
2. Surat Perjalanan laksana Paspor untuk orang asing
3. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
Kewenangan menerbitkan Paspor Republik Indonesia, yakni :
1. Paspor biasa, SPLP untuk orang asing dan pas lintas batas di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
2. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Ia juga menjelaskan persyaratan pembuatan paspor biasa yakni :
1. E - KTP yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (pergantian paspor).
Di dalam kelengkapan dalam persyaratan 3 point dokumen yang di muat di paspor : Nama, Tanggal Lahir, Tempat Tanggal Lahir dan Nama orang tua.
Ia juga menjelaskan prosedur dalam pembuatan paspor :
1. Manual / wal-in / datang langsung ke kantor imigrasi
2. Elektronik
Melalui aplikasi antrian paspor (khusus handphone berbasis Android, bisa di unduh melalui playstore), layanan antrian via Whatsap (LAW) dan Anjungan paspor mandiri (APM).
Dalam pengambilan nomor antrian (pastikan layanan yang tersedia di kantor Imigrasi yang di tuju) : aplikasi antrian paspor, antrian via Whatshapp, antrian website dan antrian Anjungan paspor.
Mekanisme dalam penerbitan paspor RI, yakni :
1. Pemeriksaan kelengkapan dan kesusahan persyaratan
2. Pengambilan foto dan sidik jari
3. Wawancara
4. Pembayaran biaya paspor
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
7. Alokasi paapor
8. Cetak paspor
9. Penyerahan paspor
Sanksi pidana, dalam Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Bab II ketentuan pidana dalam pasal 126, pasal 127, pasal 128, pasal 129, pasal 130 dan Pasal 131 (Juliadi)
Share on Social Media