Batam, News, Kepri
Egi | Senin 02 Nov 2026 16:16 WIB | 134
Ruang Imigrasi disalah satu pelabuhan Internasional Kota Batam (foto: Imigrasi Batam)
Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 974 penumpang yang diduga hendak bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sepanjang Oktober 2026.
Ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut terindikasi akan berangkat ke luar negeri tanpa melalui mekanisme dan persyaratan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak ditemukan di Pelabuhan Batam Centre dengan jumlah 804 orang.
Kemudian disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 152 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 10 orang, Bandara Hang Nadim enam orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu orang.
Tingginya angka penundaan tersebut menjadi perhatian Imigrasi Batam dalam memperketat pengawasan di sejumlah pintu keberangkatan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan, pemeriksaan terhadap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.
"Petugas juga mendalami kesesuaian tujuan perjalanan serta sejumlah indikasi lain yang mengarah pada dugaan keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural," kata Wahyu, Senin (2/11/2026) sore.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di negara tujuan.
"Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan terus diperkuat. Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan serta sinergi dengan instansi terkait agar pencegahan PMI nonprosedural dapat berjalan maksimal.
"Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian," bebernya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Batam pun menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk rakyat. (Egi)
Redaktur: ZB