Batam

Edarkan Sabu Di Lapas, Pasutri Di Hukum 7 Tahun Penjara

Juliadi | Jumat 25 May 2018 11:01 WIB | 1839



Pasutri usai menjalankan Sidang di PN Batam


MATAKEPRI.COM EPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan Pasangan Suami istri (Pasutri) terdakwa Asen dan terdakwa Suryawati, yang terbukti mengedarkan sabu di Lapas klas II Batam. Dengan mendengarkan putusan. 

Dalam putusan yang di bacakan oleh  majelis Hakim pasutri tersebut di hukum dengan 7 tahun denda Rp1 Milyar. 

"Terdakwa Acen, sebelumnya pernah dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dan dalam kasus mengedarkan narkoba di lapas divonis 7 tahun penjara denda Rp1 Milyar, "kata hakim ketua Jasael, Kamis (24/5/2018).

Namun, bukannya jera terdakwa Acen, kini melibatkan istrinya mengedarkan dan kembali disidang kasus narkoba. 

Mendegar putusan majlis hakim ini, terdakwa terlihat santai dan hanya menerima, sedangkan Istrinya terlihat tertunduk lemas serta menerima outusan majlis hakim karena dihukum sama dengan suaminya. 

Diketahui, Terdakwa Ahui sudah divonis dalam kasus pembunuhan, namun kembali disidang bersama istrinya dan dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 milyar oleh JPU Romondang di PN Batam. (Juliadi) 



Share on Social Media