Batam

Kepala BNN RI Melimpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Sabu 1.037 Ton ke Kejagung RI

Juliadi | Senin 04 Jun 2018 11:05 WIB | 2453



Para tersangka


MATAKEPRI.COM, Batam - Penyidikan penangkapan 1.037 ton Sabu pada 7 Februari 2018 yang lalu, yang diangkut dengan kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY di Selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Kini tiba saatnya Penyidik BNN menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam hal ini penyerahan dilakukan oleh Kepala BNN Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejagung RI, Senin (4/6/2018). 

Awal bulan Nopember 2017, BNN mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar, yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).

Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.

7 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura. Dan menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di Batam.
Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: 
1. Chen Chung Nan
2. Chen Chin Tun
3. Huang Ching An
4. Hsieh Lai Fu. 
Di karenakan dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. 
Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam, dua hari berselang, Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Sabu seberat total 1,037 Ton. Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.
13 Februari 2018 para tersangka dan Barang Bukti diserahkan  kepada Penyidik untuk diproses sidik lebih lanjut, untuk diketahui bahwa Kapal Sunrise Glory ini telah berkali-kali masuk ke Indonesia. Awalnya, informasi yang diperoleh bahwa kapal ini mengangkut Sabu 3 ton karena itulah dilakukan pengembangan kasus untuk mencari sisa Shabu lainnya. Jumat, 4 Mei 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BNN, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Kesehatan, Kabareskrim Polri, memimpin pemusnahan Barang Bukti Shabu tersebut di silang Monas, Jakarta Pusat. (Rilis/ad) 



Share on Social Media