Batam

Para Tersangka Dan Sabu 1,037 Ton, Menjadi Tanggung Jawab Kejari Batam

Juliadi | Senin 04 Jun 2018 16:03 WIB | 1942



Ke 4 tersangka WN Taiwan yang di amankan BNN, Senin (4/6/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah Selesai penyerahan tersangka serta barang bukti 1,037 ton dari BNN RI ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Tanjung Uban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Konferensi pers di Gedung Kejari Batam. 

"Telah di lakukan penyerahan tersangka kasus Narkotika sabu sebanyak 1,037 ton yakni : 
1. Chen Chung Nan
2. Chen Chin Tun
3. Huang Ching An
4. Hsieh Lai Fu. 
Berdadarkan UU 35 tahun 2009 di jerat dengan pasal yang disusun oleh Jaksa Penuntut, pelaku dalam UU 35 tahun 2009 diancam hukuman  mati, "ujar Direktur Narkotika Kejagung, Senin (4/6/2018).

Ia juga mengatakan, kalau barang bukti telah di lakukan pemusnahan pada bulan Mei lalu di Jakarta oleh Wakil presiden, Jusuf Kalla, di silang Monas Jakarta Pusat. 

"Dari 1,037 ton sabu tersebut, disisihkan sebagian untuk di serahkan di jadikan barang bukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut akan melakukan tuntutan di wilayah hukumnya yang berlaku, dalam waktu tidak terlalu lama karena dakwaan sudah ada, tunggu administrasi, jadwal sudang akan di keluarkan surat perintah Kejari. Yang akan menjadi Jaksa Penuntut Minimal 4 Jaksa di Ketua Kejari, kasi Pidum, Direktur Kejagung RI, "kata Direktur Narkotika Kejagung RI. 

"Sudah kita lihat penyerahan tersangka secara simbolis oleh BNN, selain tersangka berkas ini ada kapal juga, " Kepala BNN, Heru Winarko. 

Kajari, R. A. Wibowo, menambahkan, mulai Hari ini para tersangka tersebut sudah tanggung jawab dan wewenang dari Jaksa Penuntut, sesuai aturan yang berlaku. 

"Pihak penyidik BNN RI berkoordinasi dengan  aparat pihak hukum di Taiwan, Kejari akan bersurat Kedubes Taiwan di jakarta, penasehat hukum para tersangka sudah ada. Berdasarkan dokumen yang ada di Sita, itu menunjukan dia adalah ABK, peranannya sebagai orang yang membawa atau kurir yang mengangkut Sabu ke wilayah Indonesia. Hal tersebut akan di buktikan Jaksa penuntut di persidangan, " kata Direktur Narkotika Kejagung RI. 

Sejak di tangkap para tersangka, saat itu pihak Taiwan sudah merespon baik itu dari BNN Taiwan maupun kepolisian taiwan dan sudah mengikuti perkembangan kasus tersebut. Bulan Juli mendatang  kapal Reserse Taiwan akan berkunjung ke Batam. 

Menurut Heru Winarko, setiap tersangka yang di tangkap pasti di tes urine, para tersangka tersebut negatif tidak memakai. 
"Mereka hanya pengantar biasanya satu trip upah Rp. 50 Juta sampai Rp. 100 Juta sekali antar, "tutup Heru Winarko. (Ad) 



Share on Social Media