Batam

Saksi Herlina Sempat Di Buat Kesal Oleh Para Terdakwa Chen Hui Cs

Juliadi | Selasa 21 Aug 2018 17:00 WIB | 1807



Para terdakwa mendengarkan kesaksian dari saksi Herlina, Selasa (21/8/2018) di Pengadilan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Saksi Herlina di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta keterangan dari saksi atas perkara Narkotika jenis Sabu - Sabu seberat 1.622.000 Gram atau sekitar 1,622 Ton yang di bawa Kapal KM 61870. Terdakwa I. Chen Hui, terdakwa II. Chen Yi, terdakwa III. Chen Mei Sheng dan terdakwa IV. Yao Yin Fa (semuanya WN Cina) duduk di samping penerjemah mendengarkan ucapan saksi melalui penerjemah, Selasa (21/8/2018)  di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Menurut Saksi Herlina, sebelum Kapal KM 61870, diamankan oleh Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Maria. 

Herlina, mengatakan dua orang dari empat terdakwa kepada polisi Republik Rakyat China (RRC) yang ikut memeriksa para terdakwa mengatakan bahwa mereka mengetahui keberadaan sabu - sabu seberat 1.622.000 gram atau sekitar 1,622 Ton di dalam kapal tersebut. 
"Kapten kapal tersebut mengakui kalau ia mengetahui barang (narkotika jenis sabu - sabu) di dalam kapal yang dibawanya," ujar saksi Herlina. 

Herlina, juga menjelaskan kepada JPU jika di dalam BAP ada tambahan dan di BAP tambahan tersebut terdakwa (Kapten kapal) mengakui kesalahannya dan ia pun pasrah kalaupun akan dihukum mati. 

Herlina, mengungkapkan jika di dalam BAP tersebut para terdakwa di kendalikan oleh Lao Wu (DPO) untuk berlayar selama 11 hari, serta gerak -gerik para terdakwa saat di atas kapal, dipantau oleh Lou Yu melauli telepon satelit. 

Dari keterangan saksi di awal sidang, pengakuan ke 4 terdakwa terhadapnya, terdakwa sama sekali tidak mengetahui ada barang itu di dalam kapal.
Herlina, mengaku kesal setelah adanya pengakuan terdakwa ke polisi RRC seperti kata saksi sebelumnya, dan juga adanya BAP tambahan, bahwa para terdakwa telah mengaku salah, sedangkan BAP yang pertama para terdakwa tidak mengakui kesalahan. 

"Gimana tidak kesal, dari  mulai 11 pagi sampai jam 10:00 Wib malam aku mendengarkan semua pengakuan mereka," ucap Herlina.

Setelah selesai persidangan majelis hakim menanyakan kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan di hadirkan oleh JPU, lalu JPU menjawab masih ada dua orang lagi yang akan di hadirkan. (Adi) 



Share on Social Media