Batam

Perkara 1,03 Ton Sabu, Saksi Dari BNNP Kepri Dan Saksi Dari TNI AL Di Hadirkan JPU

Juliadi | Selasa 18 Sep 2018 17:22 WIB | 3987



Para terdakwa mendengarkan kesaksian dari saksi BNNP Kepri dan saksi TNI


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara Narkotika Jenis sabu - sabu seberat 1.037.581,8 gram (1,03 ton) terdakwa I Chen Chung Nan, terdakwa II Chen Chin Tun, terdakwa III Huang Ching An dan terdakwa IV Hsieh Lai Fu di selat Philip yang diamankan Tim Gabungan dari TNI AL, BNN dan Bea Cukai. Untuk mendengarkan keterangan saksi dari BNNP Kepri dan Lanal Batam yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia, MH, Alma Wiranta,  SH, Msi dan E. Agus Suryadi, SH, Selasa (18/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Setelah Muhammad Chandra, Selaku hakim ketua mengetok Palu Tanda persidangan di mulai, Saksi Ana menunjukkan Video dokumentasi penangkapan para terdakwa. Yang di minta Muhammad Chandra, yang di dampingi dua hakim anggota Radite Ika Septina dan Yona Lameresoa Ketaren, dalam persidangan sebelumnya.

Menurut saksi Ana dari BNNP Kepri, keempat terdakwa tersebut merupakan jaringan narkoba internasional asal Taiwan yang memiliki empat kapal, salah satunya adalah Sunrise Glory yang di tangkap tertangkap TNI AL, BNN dan Bea Cukai. 

Saksi Ana, juga mengatakan 3 April 2018 lalu, terdakwa Chen Chung Nan, sempat diiterogasi oleh kepolisian Taiwan serta Cost Guard Taiwan. Dalam hasil interogasi tersebut, terdakwa Chen Chung Nan, tidak membantah jika dirinya di tangkap.

Saksi Ana, juga mengungkapkan ABK kapal tersebut selalu dan selalu sering transfer selalu bergantian kapal Sunrise Glory ini merupakan kapal yang sudah jadi target BNNP Kepri, berdasarkan data intelijen BNNP Kepri yang masuk. Kapal Sunrise Glory tersebut sudah tiga kali berganti nama. Serta kapal Sunrise Glory,  sudah sejak 10 Desember 2017 lalu menjadi intaian hingga 7 Februari 2018 yang akhirnya tertangkap KRI Sigurot. 

Saksi ana, juga melanjutkan pergerakan kapal Sunrise Glory sudah terdeteksi dari Penang Malaysia menuju ke arah laut Andaman, berjalan menuju ke Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, dari empat kapal yang terdeteksi jaringan narkoba jenis sabu, satu kapal yakni induknya atau bandar besarnya terdeteksi masih di Taiwan.

Tiga saksi lainnya dari TNI AL yang dihadirkan adalah Pasintel Lanal Batam, Mayor Wijoyo Danuasmoro, Pasops Lanal Batam Mayor Kadek Ari, serta Dandenpomal Lanal Batam, Mayor Joko Hari Mulyono, mengatakan sejak awal penyerahan kapal Sunrise Glory dari komandan KRI Sigurot ke Dermaga Lanal Batam, kapal tangkapan tersebut sudah dijaga oleh TNI AL. Jika anggota anggota TNI AL pun kalau mau masuk harus ada izin dari Komandan. (Adi) 



Share on Social Media