Batam

BPPRD Kota Batam : Laporkan Ke Pihak Berwajib Jika Ada Oknum Jual Mesin Kasir

Maman | Selasa 23 Oct 2018 13:46 WIB | 4673

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak


Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah


MATAKEPRI.COM,  Batam - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Batam tengah gencar sosialisasi dan pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha. 

Di balik keseriusan Pemko Batam dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah ini, ada juga oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. 

Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah mengatakan sudah beberapa pelaku usaha yang lapor kepadanya tentang oknum ini.

“Ada yang melaporkan, didatangi oknum. Karena itu kami mengimbau para pengusaha, wajib pajak, berhati-hati atas penawaran pihak tertentu yang mengaku ditunjuk BPPRD Kota Batam untuk menjual cash register atau mesin kasir,” ujarnya, Selasa (23/10) seperti dikutip situs resmi Pemko Batam

Pemko Batam, Lanjut Azman tidak pernah menunjuk siapapun untuk menjual mesin kasir ini. Pengusaha bisa melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan hal seperti ini di lapangan.

“Jika ada oknum yang memaksa untuk beli peralatan dimaksud, silakan lapor ke pihak berwajib. Pemko Batam tidak pernah menunjuk sesiapapun tentang hal ini,” tegasnya.

Tahun 2018 ini, BPPRD menargetkan 500 alat pemantau transaksi (transaction device monitoring) atau tapping box terpasang. Hingga pertengahan Oktober jumlah yang terpasang sudah mencapai 235 unit.

Adapun yang menjadi target pemasangan yakni objek pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir. Totalnya ada 1.578 objek pajak dari empat jenis usaha ini.

Tapping box merupakan alat perekam transaksi pajak daerah yang dipasang pada mesin kasir.(***)


Sumber : Media Center



Share on Social Media