Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubukbaja Ungkap Kasus Pembunuhan Anak 3 Tahun

Juliadi | Senin 25 Feb 2019 17:20 WIB | 3635

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka Andre Riva Kastini, saat diekpose di mapolsek Lubukbaja


MATAKEPRI.COM, Batam - Polisi Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan oleh Andre Riva Kartini  alias AR(21) terhadap korban Muhammad Rizki alias MR (3) tidak lain anak dari kekasihnya Siti Margareta, Senin (25/2/2019). 

Dalam konferensi pers yang di gelar Mapolsek Lubukbaja yang dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani. 

Kombes Pol Hengki, menjelaskan bahwa pada Kamis 21 Februari 2019 tersangka AR  bersama pacarnya atau ibu korban sekitar jam 05.00 wib pagi mengantarkan  korban, tersangka bersama ibu korban ke tempat biasa menitipkam anaknya di kediaman ibu Jumidah Sembiring.

Baca juga: Terjadi Kebakaran Lagi Hutan Di TPA Punggur

"Setelah itu tersangka mengantar ibu korban ke tempat kerjanya di sebuah warung kopi, selanjutnya tersangka AR menjemput korban," ujar Hengki. 

Hengki, menambahkan sesampainya di kos-kosan atau tkp, di sana korban rewel menangis menanyakam ibu korban dan  dimana tersangka kesal dan menganiaya yg mengakibatkan korban meninggal.

"Saat dicek pada korban ada bekas luka di bagian mata, dada, dan banyak lagi, penyebabnya karena kekerasan, "kata Hengki. 

Hengki, melanjutkan bahwa status ibu korban merupakan janda dan pihak Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi serta mellihat keadaan korban dengan tanda - tanda mencurigakan, sehingga polsek lubuk baja mengambil langkah-langkah penyelidikan.

Menurut Hengki, karena ini perlindungan anak tersangka di jerat UU Nomor 17  perlindungan anak pasal 80 dengan ancamam 15 tahun penjara atau denda Rp. 3 Milyar. (Adi)



Share on Social Media