Batam, News

Udin P Sihaloho, Meminta PT. Persero Batam Untuk Selesaikan Hak Karyawan

Juliadi | Kamis 25 Jul 2019 18:06 WIB | 2768

DPRD


Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho memimpin RDP (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi IV DPRD Kota Batam, memanggil manajemen PT. Persero Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan, Kamis (25/7/2019) bertempat ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam. 


RDP tersebut, di pimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam (Udin P Sihaloho) juga di hadiri oleh pihak perwakilan PT. Persero Batam (Dadang), Perwakilan Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Batam. 


Baca juga : Paripurna DPRD Kota Batam Bersama Walikota Membahas KUA Dan PPAS


Dari Dinasker Kota Batam, menyarankan pihak PT. Persero untuk memanggil kembali para karyawan untuk di perkerjakan kembali atau mem-PHK serta membayar hak - hak karyawan yang di PHK. 


Dikatakan Udin, dari dulu PT. Persero tidak pernah mengalami Down. 


Udin mengatakan kesimpulan dari RDP ini, pertama pihak PT. Persero saat ini sedang down serta tidak memiliki Jobs serta untuk para karyawan tersebut berkemungkinan di perpanjangan lagi. Akan tetapi PT. Persero akan tetap menyelesaikan hak - hak daripada para karyawan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. 


Yang Ketiga, menurut Udin, Komisi VI memberikan waktu 10 hari kerja kepada PT. Persero Batam, untuk dapat menyelesaikan membayar dan memanggil kembali karyawan, menyelesaikan secara Kekeluargaan atau mufakat dan Komisi IV menunggu hasil mufakat untuk di jadikan pertanggungjawaban atas kinerja Komisi IV. (Adi) 



Share on Social Media