Batam, News, Kepri

Korban Kecelakaan Tunggal Dapat Biaya Perawatan Dari BPJS Kesehatan

Egi | Rabu 21 Aug 2019 18:09 WIB | 2241

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa
Polres/Ta dan Polsek


Kegiatan sosialisasi perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Polri (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-BPJS Kesehatan dengan Polri mengadakan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rabu (21/8).

Kegiatan ini diikuti oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian di wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, pada hari Selasa 20 agustus 2019.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi amanah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan POLRI Nomor 356/KTR/0818 tentang Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya Pasal 5 mengenai Sosialisasi Program JKN KIS.

"Salah satunya itu tentang kecelakaan tunggal, ada biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Ini disosialisasikan sampai ke tingkat kabupaten atau kota. Untuk Jambi, Sumbar, Riau, Kepri, dikumpulkan di sini. Supaya saudara kita yang kecelakaan tunggal bisa dibiayai,"ucap Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Pujiyono di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Best Western Premiere Panbil Batam.

Ia mengatakan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan tunggal ini tetap memerlukan laporan polisi. Laporan kepolisian ini untuk sekuriti bagi BPJS Kesehatan juga. Manfaatnya adalah guna memastikan bahwa pasien tersebut memang korban kecelakaan tunggal.

"Bisa saja jatuh dari pohon atau kecelakaan ringan, bilangnya kecelakaan yang berat,"ucapnya kembali.

"Kepolisian tidak memberikan batas waktu untuk pelaporan kecelakaan. Ada toleransi bagi korban atau keluarganya untuk mengurus laporan ini,"sambungnya.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, PT Jasa Raharja tetap menjadi sebagai penjamin utama. Namun dengan plafon pembiayaan tertentu. Apabila biaya perawatan melebihi batas, selanjutnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Ketentuan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan didukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Guna mempermudah penjaminan kecelakaan lalu lintas, maka dilakukan sinergi antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Kepolisian RI. Sinergitas dituangkan dalam bentuk sistem digitalisasi yang dikenal dengan nama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident).

Manfaat dari sistem elektronik ini bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas adalah mempermudah pengurusan administrasi penjaminan. Sedangkan bagi Rumah Sakit mendapatkan informasi secara real time dan lebih transparan.

"Jadi kita integrasikan sistem baik dengan Jasa Raharja maupun Kepolisian. Tujuannya memudahkan, memperlancar, dan ketepatan penjaminan masing-masing,"tutupnya.(EAG)



Share on Social Media