Batam, News, Hukum & Kriminal

Aniaya Wanita Selingkuhan Nya, Tukang Bangunan Ini Bilang Karna Cemburu

| Jumat 23 Aug 2019 14:24 WIB | 1924



Tukang bangunan yang melakukan penganiayaan terhadap wanita selingkuhannya.


MATAKEPRI.COM, Batuaji - Di dasari karena rasa cemburu dan marah, pria bernama Mugianto (57) tega menganiaya wanita selingkuhannya. Pada Rabu (21/8) lalu.


Kejadian nya bermulai saat Mugianto yang akhirnya mengetahui, bahwa SR Telah memiliki hubungan dengan pria lain.


di jelaskan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe  bahwa SR  merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pokok Jengkol yang merasa kesal dengan Tersangka.


Karena beberapa waktu sebelumnya tersangka menolak mengantarkan korban untuk melakukan perawatan, karena sedang  bekerja.


"Tersangka kesal karena melihat ada foto di hp korban bersama pria lain, dan juga Koban menghapus nomer telpon tersangka," Ucap Kapolsek.


Mugianto yang juga menjelaskan kronologi kejadian saat dilakukannya gelar perkara di Mapolsek Batuaji pada Kamis (22/8) kemarin mengatakan bahwa dirinya kesal, dan saat melihat ada foto wanita nya bersama pria lain.


Tersangka mengaku telah menghabiskan uang belasan juta untuk bisa menemaninya berbelanja ke mall dan melakukan perawatan tubuh.


"Tapi dia marah saat saya tak bisa temani dirinya pergi," ucap Mugianto.


"Jadi saat saya ambil hp nya, dia langsung berusaha merebut nya. Sontak saya langsung mengancam nya dengan pisau yang memang saya bawa," imbuhnya.


SR langsung melakukan perlawanan, dan mendorong tersangka hingga jatuh. Meskipun pisau tersebut telah terlepas dari genggaman tersangka, Mugianto masih bisa melakukan penganiayaan ke wajah korban.


"Saya Lukai wajahnya dengan Cincin saya, memang agak sedikit Tajam, makanya wajah nya bisa terluka," Imbuh Mugianto.


Setelah melukai korban, dirinya langsung melarikan diri dan membawa Hp milik korban dan berharap agar korban tak bisa berkomunikasi lagi dengan pria lain.


Setelah mendapat laporan dari Korban, Tim opsnal  tertutup pelsek Batuaji yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu melki Sihombing langsung bisa menangkap tersangka yang sedang minum di warung yang tidak jauh dari tempatnya tinggal.


Atas perbuatannya, kini Mugianto langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batuaji dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agung.AM)



Share on Social Media