Nasional , News

Kekosongan Jabatan Kabareskrim Tidak Mengganggu Proses Penanganan Perkara

Juliadi | Sabtu 23 Nov 2019 14:37 WIB | 3791

Reskrim


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (22/11/2019). Foto : Kompas.com


MATAKEPRI.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyebut bahwa kekosongan jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tidak mengganggu proses penanganan perkara.

Sebab, masih ada Wakil Kepala Bareskrim, yang kini dijabat oleh Irjen Antam Novambar.



"Kan masih ada wakilnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).



Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan wewenang yang dapat dilakukan Kabareskrim definitif dibandingkan wakilnya sebagai pejabat sementara.



Argo mengatakan, proses penunjukan Kabareskrim baru dilakukan melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.



Ia pun meminta publik untuk menunggu siapa perwira tinggi Polri yang akan mengisi jabatan itu.



Setelah ia ditetapkan sebagai Kapolri oleh DPR, Idham menuturkan bahwa ia akan segera menunjuk Kabareskrim Polri yang baru seusai dilantik Presiden Joko Widodo.



Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.



"Saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Idham seusai ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).


Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada tanda-tanda penunjukan Kabareskrim baru. (***/Kompas.com) 



Share on Social Media