Nasional , News, Hukum & Kriminal

Diduga Menghina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Jafar Shodiq Di Tahan Polri

Juliadi | Jumat 06 Dec 2019 14:47 WIB | 3810

Pencemaran


Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Foto : Istimewah


MATAKEPRI.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Habib Jafar Shodiq dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Penahanan ini dilakukan setelah status hukumnya ditingkatkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


"Yang bersangkutan (Habib Jafar Shodiq) telah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).


Argo mengungkapkan, sebelum dijadikan tersangka dan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa alat bukti terkait kasus itu. 


"Sudah dilakukan penyidikan, sudah periksa TSK (tersangka), dan telah menemukan bukti cukup, keterangan saksi bukti video tersebut," ujar Argo.


Pekara terkait pernyataan Habib Jafar yang menyebut Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi' itu kini ditangani Direktorat Tinda Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa kasus itu berproses di Direktorat Siber Bareskrim Polri.


Menurut Argo, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Habib Jafar terkait dengan perkara tersebut. "Setelah dilakikan pemeriksaan, disangka Pasal 156 kemudaian Pasal 16, Pasal 310, Pasal 110 dan UU ITE," kata Argo. (***/okezone.com)



Share on Social Media