Batam, News, Hukum & Kriminal

Akibat Judi Sabung Ayam, 11 Orang Diamankan Polisi

Egi | Senin 10 Feb 2020 22:28 WIB | 2105

Polres/Ta dan Polsek


11 tersangka saat digiring di lorong Satreskrim Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 11 orang tersangka berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terkait tindak pidana perjudian sabung ayam disebuah warung kopi di Batuaji, pada Minggu (09/02/2020) sore.


Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian.


"Ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima kemaren sore. Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pemain dan satu orang merupakan wasit," kata Junoto pada Senin (10/02/2020) siang di Mapolresta Barelang.


Perjudian sabung ayam tersebut sudah beroperasi selama satu tahun, dan dari lokasi berhasil diamankan barang bukti 4 (empat) ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp 2,2 juta.


"Kegiatan tersebut lebih kurang satu tahun, dan para tersangka dijerat pasal 303 junto Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.


Wakapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendapatkan informasi adanya perjudian sabung ayam, agar melaporkan kepada pihak kepolisian. 


"Apabila ada informasi terutama terkait sabung ayam silahkan dilapor dan diinformasikan ke kita untuk ditindak lanjuti," himbaunya, (egi)



Share on Social Media