Batam
Juliadi | Jumat 24 Apr 2020 16:29 WIB | 4500
Sekcam Batuampar didampingi Babinsa Seraya berikan himbauan kepada pengurus Masjid, Jumat (24/4/2020)
Kegiatan Himbauan ini juga dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Batu Ampar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Kepala Unit Binaan Masyarakat (Kanit Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Babinsa Seraya, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Seraya, Lurah Seraya dan Satpol PP Kecamatan Batu Ampar.
"Dalam hati kecil semuanya sedih, karena kita sementara ini tidak boleh sholat berjamaah di Masjid, namun ini terkait penyakit menular. Mari kita sebagai warga sama - sama mengikuti himbauan dari pemerintah dan juga maklumat Kapolri salah satunya penangguhan sementara kegiatan ibadah bersama seperti sholat Jum'at dan tarawih hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 sehingga kita bisa cepat keluar dan selesai dari kasus wabah ini," ungkap Sekcam Batuampar.
Sekcam juga menyampaikan kepada pengurus Masjid, agar siap mengikuti himbauan pemerintah dan maklumat dari Kapolri namun himbauan tentang larangan sementara sholat Jum'at atau jamaah tersebut harus benar-benar sampai ke warga, dengan tegas, jadi warga tidak hanya tahu dari berita saja atau media online yang cenderung warga masih tidak maksimal dalam mengikuti himbauan pemerintah.
Tanggapan dari Sekcam Batuampar, surat himbauan dari pemerintah terkait penangguhan sholat jum'at dan tarawih akan diberikan ke pengurus dan agar disampaikan ke warga.
Setelah menerima arahan dari Sekcam Batuampar, pengurus Masjid langsung mengumumkan kepada warga melalui speaker Masjid, untuk mengajak kepada warga agar sama - sama mengikuti himbauan dari pemerintah tentang penangguhan sholat Jum'at atau jamaah terkait Covid-19. (Adi)