Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 390 Gram Sabu dan 28 Pil Ekstasi, Tiga Orang Tersangka Diamankan Polisi

Egi | Rabu 01 Jul 2020 09:32 WIB | 2342

Polda Kepri
Narkotika


Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 390 gram yang diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tiga orang tersangka berhasil diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 390 gram sabu dan 28 pil ekstasi pada Sabtu (27/6/2020) di Tanjung Pinang.


Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


"Kita amankan tiga orang tersangka atas nama Rio (34), Saiful (24), dan Ruli (33), pada Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Arthur dan menuju Tanjung Pinang untuk melakukan pendalaman terkait informasi yang didapat sehubungan dengan adanya peredaran narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi pada Rabu (1/6/2020) pagi.


Pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di JL. Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 003 RW 006 Kelurahan Tanjung Pinang Timur kecamatan Bukit Bestari.


Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, Subdit 3  Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan undercover dan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 orang tersangka tersebut.


"Kita amankan karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas ransel merek Nokia yang di dapat di dalam kamar rumah," imbuhnya.


Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan masih dilakukan pengembangan, (egi)



Share on Social Media