Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Todong Polisi Pakai Pistol, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap

Egi | Kamis 06 Aug 2020 12:36 WIB | 2253

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Barang bukti yang diamankan (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 7 (Tujuh) orang tersangka kepemilikan senjata api dan narkotika jenis sabu seberat 1.091 gram.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan berdasarkan informasi tim berhasil lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang mengedarkan narkotika di daerah Batu Aji pada Rabu 5 Agustus 2020.


"Saat berada dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AK dan H yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu," ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Media Center Polda Kepri, pada Kamis (6/8/2020) pagi.


Saat dilakukan penangkapan lanjut Harry, tersangka AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api (Senpi) Revolver Caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota.


"Anggota dengan cepat melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan pelaku sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki," ungkapnya.


Bersamaan dengan itu, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H. Pada diri H ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik. 


"jenis sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu, kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.


Untuk kepemilikan senjata api oleh AK, telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan investigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri.


"Dari hasil perkembangan, tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka berinisial SB, AQ, N, AA, dan SI di Wilayah Sekupang dan narkotika jenis sabu seberat 1,091 gram," kata Kabid Humas Polda Kepri.


Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru.


"Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka," ungkap Harry. 


"Tersangka yang kita amankan diwilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan narkotika tersebut kedalam anusnya yang akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Kapal Barang," imbuhnya.


Lanjut Dirresnarkoba Polda Kepri, setiap orangnya memasukan dua paket sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokan terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan sabu yang diketahui adalah Tawas.


"Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya kepada anggota kita," jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi.


Tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


"Untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya," tutup Harry, (egi)



Share on Social Media