Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Musnahkan 1 Kg Sabu dari 7 Orang Tersangka

Egi | Kamis 27 Aug 2020 17:02 WIB | 1601

Polda Kepri
Narkotika


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.098,77 gram dari dua Laporan Polisi (LP).


Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran mengatakan narkotika yang disita dari dua LP sebanyak 162,91 gram dan 1.091 gram.


"Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram, disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram," ucap Imran pada Kamis (27/8/2020) siang.


Lanjut Imran, untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram.


Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. 


"Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu," bebernya.


Dari 2 (dua) LP tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka berhasil diamankan dan akan terus dilakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut. 


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.


"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya, (egi)




Share on Social Media