Batam, News, Kepri

Citra Beton Cabut Dukungan Terhadap Nindya Karya, Konsultan Pengawas Enggan Berkomentar

Egi | Rabu 09 Sep 2020 20:41 WIB | 2846

Bandara/Pelabuhan


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- PT Yodya Karya (Persero) selaku Konsultan Pengawas Proyek Pengadaan Taxiway dan Apron 04 Bandara Hang Nadim mengatakan bahwa tidak memiliki kapasitas berikan komentar terkait pencabutan dukungan oleh PT Citra Beton sebagai salah satu perusahaan penyedia bahan baku beton terhadap PT. Nindya Karya (Persero) selaku pemenang lelang.


Seperti di kutip pada salah satu media online di Batam, Rabu (9/9/2020) bahwa Konsultan Pengawas, Handoko menyatakan terkait batalnya PT. Citra Beton cabut dukungan terhadap PT. Nindya Karya (Persero) selaku pemenang tender tidak memiliki kapasitas dalam permasalahan tersebut.


"Maaf pak, untuk masalah ini bukan kapasitas saya untuk membahasnya," ujar Handoko saat dikonfirmasi Padamedia.co, Sabtu (5/9/2020) yang lalu. 


Lanjut Handoko menyebutkan bahwa pihaknya hanya dalam kapasitas sebagai konsultan pengawas pada proyek tersebut. 


"Karena kita full untuk pengasawan dilapangan saja Pak," kata Dia saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (8/9/2020).


Dengan mendapatnya tanggapan dari Konsultan Pengawas Proyek seperti itu, Lembaga Pusat Studi Politik Indonesia ikut menanggapi perihal Proyek Pengadaan Taxiway dan Apron 04 Bandara Hang Nadim Batam.


Drs. Nurmantiaz mengatakan, konsultan pengawas memang mendapat tugas dari pemberi tugas dalam hal verifikasi dokumen, pengkajian kemampuan pelaksanaan pengerjaan termasuk didalamnya merinci kualitas penggunaan bahan baku. 


Dengan demikian, proses pengerjaan proyek hingga selesai dapat disebut sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan saat lelang.


"Kegiatan pengawas lapangan proyek itu melakukan pemeriksaan seperti pemeriksaan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Juga mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik," ujar Drs. Nurmantiaz pada Rabu (9/9/2020) di Komplek Kemuning Permata Residence, Tanjung Piayu, Kota Batam.


"Termasuk dalam mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi," sambungnya. 


Lanjutnya, agak aneh tentunya, jika konsultan pengawas menyebut bahwa mekanisme pencabutan dukungan perusahaan bukan kapasitasnya untuk dibahas. Lalu kapasitas siapa memangnya?.


Nurmantiaz menyarankan agar dalam perencanaan, realisasi dan pelaporan kebijakan publik patut dilakukan secara terbuka. Sehingga tidak menimbulkan praduga atau prasangka yang buruk dalam pengerjaannya. 


"Jangan main-main dengan proyek sarana publik. Sebab senantiasa diawasi kejaksaan dalam prosesnya," tutupnya.(TIM)



Share on Social Media