Batam

Cegah Penyebaran Covid-19, Danramil 02/BB Melaksanakan Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar

Juliadi | Jumat 18 Sep 2020 14:38 WIB | 2602

Covid-19
TNI/Polri
Koramil


Danramil 02/BB Kapten Inf Hendri Mulyadi saat memberikan masker ke salah satu masyarakat, Jumat (18/9/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Batam, Komando Rayon Militer (Koramil) 02 /Batam Barat (BB) Kodim 0316 /Batam melaksanakan giat penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 bersama pimpinan Upika Kecamatan Sekupang.


Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Koramil 02/BB Kapten Inf Hendri Mulyadi, Jumat (18/9/2020) pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib.


Kegiatan ini dihadiri Danramil 02/BB, Kapten Inf Hendri Mulyadi, Camat Sekupang Arman, Kapolsek Sekupang diwakili Wakapolsek AKP Sugianto, 7 Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Se-Kecamatan Sekupang, 7 personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Se-Kecamatan Sekupang dan 5 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec Sekupang.


Kapten Inf Hendri Mulyadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan di tempat keramaian Wilayah Koramil 02/BB Kodim 0316 /Batam yakni, Pasar Tiban Center Komplek Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.


Selain itu, dikatakan Kapten Inf Hendri Mulyadi, kegiatan ini juga mensosialisasikan dan menghimbau serta mengajak masyarakat mematuhi Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020. 


Kapten Inf Hendri Mulyadi mengatakan kepada masyarakat, bahwa untuk selalu mengikuti Protokol Kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari tempat-tempat kerumunan, serta membiasakan mencuci tangan secara rutin.


Kapten Inf Hendri Mulyadi juga berpesan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah.


Kapten Inf Hendri Mulyadi juga menghimbau kepada para Pedagang untuk wajib menyediakan tempat cuci tangan atapun hand sanitizer.


Selain mensosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020, juga memberikan masker dan memberikan peringatan bagi warga yang tidak menggunakan masker.


"Para pengusaha apabila kedepan melanggar protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020 akan dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Kapten Inf Hendri Mulyadi. (Adi) 



Share on Social Media