Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Hendak Selundupkan Karpet ke Pulau Kijang, Satu Orang Pelaku Diamankan BC Batam

Egi | Jumat 16 Apr 2021 13:49 WIB | 1148

Bea Cukai


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- KPU BC Batam, Kanwilsus BC Kepri, dan PSO BC Batam berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, ke Pulau Kijang, Provinsi Riau.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.


"Tim saat itu melakukan pengejaran terhadap kapal KM Salwah 03. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet," ujar Susila pada Kamis (15/4/2021) sore.


Lanjutnya, berdasarkan keterangan nahkoda KM Salwah inisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.


"Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.


"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya (egi)



Share on Social Media