Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Anjing K-9 BC Batam Gagalkan Pengiriman 6,2 Gram Ganja Melalui Ekspedisi

Egi | Kamis 05 Aug 2021 16:46 WIB | 915

Bea Cukai


Barang bukti yang diamankan Anjing K-9 BC Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL pada Kamis (29/7/2021).


Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer. Diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.


Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 BC Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.


"Saat sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian," ujar Undani pada Kamis (5/8/2021) siang.


Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di

Masbagik, Lombok Timur.


"Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas," bebernya.


Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.


"Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," tuturnya.


Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.


"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya (egi)



Share on Social Media