Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Seorang WNA Cina Dideportasi

Egi | Sabtu 25 Jun 2022 16:09 WIB | 1034

Imigrasi



MATAKEPRI.COM BATAM -- Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal China karena melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian. 


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menjelaskan berawal dari penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh WNA China dengan inisial YXB.  


"Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud," ujar Subki didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila pada Sabtu (25/6/2022) pagi.  



Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan izin tinggal di perusahaan tempat YXB bekerja. 


"Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Batam," bebernya. 


Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme. 


"Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar penangkalan," pungkasnya (Egi



Share on Social Media