Batam, News, Kepri

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 1.356 WNI ke Luar Negeri dan Tolak 56 WNA Masuk ke Indonesia

Egi | Jumat 09 Dec 2022 21:19 WIB | 657

Imigrasi


Salah satu WNA yang dilakukan pemeriksaan okeh Imigrasi Batam di Pelabuhan Internasional, foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. 


Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan di Pelabuhan International Batam Center dan Pelabuhan International Harbourbay Batam. 


"Karena 1.356 WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui pelabuhan tersebut diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di luar negeri," kata Tessa pada Jum'at (9/12/2022) sore. 


Lanjutnya, jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kurun waktu September hingga November 2022.


Dalam kurun waktu yang sama juga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan penolakan pendaratan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan International Batam Center dan Pelabuhan International Harbourbay sebanyak 56 WNA. 


"Diantaranya WN India 23 orang, 11 orang WN Malaysia, 7 orang WN Myanmar dan 15 Orang WN lainnya," ungkapnya. 


WNA tersebut sebagian besar ditolak masuk karena terindikasi tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia. 


"Selain tidak memiliki biaya yang cukup untuk hidup di Indonesia, WN tersebut juga tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan SE Satgas Covid-19 (tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap)," pungkasnya (Egi) 

Redaktur: ZB




Share on Social Media