Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Wasit Judi Gelper Kios Pasar Suka Ramai Batam Terancam Pasal 303

Egi | Rabu 26 Apr 2023 12:08 WIB | 564

Polres/Ta dan Polsek
Gelanggang Permainan


Wasit judi gelper Pasar Suka Ramai yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (26/4) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Wasit judi gelanggang permainan (gelper) di Kios Pasar Suka Ramai Kecamatan Bengkong, Kota Batam terancam pasal 303 bis KUHP. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, saat dilakukan penggrebekan judi gelper tersebut, kita mengamankan 10 orang, 1 diantaranya merupakan wasit di perjudian tersebut. 


"10 dari yang kita amankan 1 diantaranya wasit yang bernama Defnita (42),” ujar Budi pada Rabu (26/4/2023) siang di Mapolresta Barelang. 


Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah uang tunai berjumlah Rp 296.000, buku catatan, tiga kunci mesin, serta mesin gelper Buble, Merak, dan Kelinci.


“Modusnya, pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel kredit, permainan dapat dapat menukar dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan atau di-cancel di mesin,” ungkap Budi.


Saat ini, satu wasit dan sembilan pemain tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Barelang. 


Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, akan menindak segala bentuk perjudian di Kota Batam. 


"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita akan tindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam ini. Kita juga imbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada tindak perjudian, segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media