Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu Dalam Dubur

Egi | Kamis 25 May 2023 16:25 WIB | 319

Bea Cukai
BNNP Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri amankan 3 orang pelaku tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu. 


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah mengatakan, seorang penumpang kapal ferry yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu (19/4/2023) pukul 09.00 WIB. 


"Tersangka yang diamankan inisial ID (43) ini simpan sabu dalam plastik yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam dubur," kata Rizki pada Kamis (25/5/2023). 


Lanjutnya, menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNNP Kepri dengan melakukan control delivery, sehingga tim temukan dua orang tersangka lainnya berinisial YN (41) dan LW (39). 


"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram," jelasnya. 


Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. 


"Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram," tuturnya. 


Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media