Batam, News, Hukum & Kriminal

Tipu Korban Ratusan Juta, WNA Jerman Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Egi | Rabu 09 Aug 2023 16:31 WIB | 382

Polres/Ta dan Polsek


Dua tersangka penipuan digiring Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (8/8) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) Jerman dan 2 orang WN Indonesia. 


Ketiganya ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, inisial S (51 tahun), yang menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp 496.050.000.


Kejadian berawal saat korban yang memiliki kenalan WNA Jerman mengaku bernama Manfred. Mereka kenal sudah enam bulan lamanya melalui Video Call WhatsApp. 


Pada akhir Juni 2023 kemarin, pelaku menyebut jika rekannya akan datang dari Amsterdam ke Kota Batam. Rekannya membawa safe keeping untuk diserahkan kepada korban.


"Pelaku menyebut jika temannya tertahan di Bea Cukai Jakarta dan harus membayar pajak sebesar 6.500 USD atau Rp97.500.000," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (9/8/2023) siang. 


Korban pun mengirimkan uang yang diminta pelaku. Namun saat itu Steve Jeksen meminta lagi sampai korban mengirimkan uang sebanyak lima kali ke rekening atas nama Nonni Yuventa Wijaya, komplotan pelaku.


"Korban sudah mengirimkan uang sebesar Rp496.050.000 tapi pelaku masih meminta lagi untuk mengirimkan Rp250 juta. Korban merasa curiga dan berangkat ke Jakarta untuk bertemu teman pelaku yang membawakan safe keeping," katanya lagi.


Namun rekan pelaku enggan untuk menemui korban. Korban pun sadar telah ditipu. 


"Merasa telah ditipu, korban membuat laporan ke Polresta Barelang. Laporannya sudah kita terima dan beberapa pelaku telah kita amankan di Jakarta dan baru sampai di Batam," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media