Batam, News, Politik

Polisi Terima Bukti Caleg DPD RI Bagi-bagi Uang di Belakangpadang

Egi | Rabu 24 Jan 2024 18:45 WIB | 472

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto sampaikan kelanjutan bukti caleg DPD RI money politik di Belakangpadang (fo


Matakepri.com Batam - Polresta Barelang amankan bukti pelanggaran pemilu berupa sejumlah uang dari salah satu caleg DPD RI Dapil Kepri berinisial RS.


Caleg DPD RI berinisial RS diduga membagikan uang saat berkunjung ke Kelurahan Selanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.


"Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg. Kejadiannya di Belakangpadang. Jadi ada pembagian uang di sana," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (24/1/2024).


Dia menegaskan, pihaknya bersama Gakumdu Kota Batam akan terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut.


"Pokoknya sama-sama kita kawal kasus ini," kata dia.


Dengan adanya kasus ini, Kapolresta berharap caleg-caleg yang lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan.


"Kalau memang tidak boleh, ya aturannya dilaksanakan. 


Sebelumnya, anggota DPD RI perwakilan Kepri inisial RS mengaku siap menerima panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, terkait video bagi-bagi uang yang tersebar melalui Whatsapp pada Senin (22/1/2024).


Sebelumnya Bawaslu Kota Batam, menelusuri dugaan adanya pelanggaran money politik, yang dilakukan salah satu Caleg DPD RI, berinisial RS.


Atas temuan tersebut, RS mengaku siap memberikan klarifikasi terkait dugaan money politik tersebut. Dia juga membenarkan bahwa video tersebut diambil saat kegiatan yang dilakukannya, bersama dengan anaknya.


"Saya siap dipanggil dan memberikan klarifikasi," ujarnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media