Nasional , Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 28 Oct 2024 11:36 WIB | 331
Penangkapan Gregrorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024). Foto : Antara
Matakepri.com, Surabaya -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap seoarang pengusaha, Gregrorius Ronald Tannur, di kompleks Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
Gregrorius Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Dilansir dari laman kejaksaan agung, Kepala penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan, terpidana ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Lebih lanjut dijelaskan Harli, sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul
"14.30 WIB, Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya," ungkapnya.
Lanjutnya, sekira Pukul 14.45 Wib terpidana berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib terpidana tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (*)
Redaktur : ZB