Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 06 Nov 2024 21:22 WIB | 330
Barang ilegal tangkapan Ditkrimsus Polda Riau di Batam (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ditreskrimsus Polda Riau gerebek tempat penampungan barang bekas atau balpres yang berada di kawasan Tiban Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/11/2024) siang.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, berdasarkan 100 hari kerja bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menekankan tentang tindak pidana penyelundupan barang barang yang masuk dari luar negeri.
"Kami dari Polda Riau, segera menanggapi perintah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan dan penggerebekan di Provinsi Riau dengan mengamankan 169 ball yang isinya barang barang bekas dari luar negeri, baik itu isinya sepatu, baju, tas dan barang lainnya," kata Nasriadi.
Lanjutnya, selain barang barang bekas, kita juga berhasil amankan satu orang tersangka berinisial DN. Dari keterangan nya, barang bekas tersebut berasal dari Kota Batam.
"Atas informasinya tersebut, kita langsung kejar pemilik barang yang berada di Batam, karena dialah yang mendatangkan barang barang dari luar negeri bernama Jumainia atau ibu Kiki," ungkapnya.
Saat dilakukan pengejaran ke Batam, pelaku sudah kabur duluan, tim juga sudah melakukan penggeledahan di dua rumahnya yang berada di Kota Batam.
"Dari penggeledahan kita menemukan barang bukti tambahan, yaitu sebanyak 200 ball isinya barang seken semua, yang disimpan di dalam truk yang akan dikirim keluar dari kota Batam," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk dan barang barang bekas. Barang bukti akan dibawa ke Polda Riau untuk di proses lebih lanjut.(Egi)
Redaktur: ZB