Batam, News

Warga Kampung Gentawa Indah Tolak Klaim Perusahaan, Ratusan Warga Demo ke BP Batam

Riki | Selasa 02 Sep 2025 14:27 WIB | 1309

Unjuk Rasa
BP Batam
Mafia Tanah


Ratusan warga bentangkan spanduk tuntut tindak mafia tanah. (Foto: Riki)


Matakepri.com, Batam - Ratusan warga Kampung Gentawa Indah, Batam, mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka melakukan aksi demonstrasi dengan membentangkan spanduk tuntutan agar BP Batam menindak mafia tanah yang ada di Batam. 


Warga menegaskan bahwa tanah tersebut sudah mereka tempati selama lebih dari 20 tahun. Namun baru-baru ini, ada pihak yang mengklaim secara sepihak tanpa mampu menunjukkan dokumen resmi berupa Peta Lokasi (PL) sah dari BP Batam.


“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun. Tidak pernah ada bukti sah kepemilikan lahan ini selain keberadaan kami sebagai warga yang hidup di atasnya,” ungkap perwakilan warga dalam keterangan tertulis.




Dalam aksi tersebut, kuasa hukum warga juga ikut hadir dan diterima dalam audiensi dengan pihak BP Batam yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Lahan, Harlas Buana. Dari hasil pertemuan itu, BP Batam berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada Kepala BP Batam untuk ditindaklanjuti.


Kuasa hukum warga, Ramlin Abu Semar, SH menegaskan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Gentawa untuk memperjuangkan hak mereka.


“Kami meminta BP Batam memberikan kepastian hukum agar rakyat kecil tidak terus ditekan oleh klaim sepihak. Warga hanya ingin kepastian bisa hidup layak dan tidak diintimidasi,” tegas Ramlin.


Ketegangan ini bermula sejak November 2024, ketika PT Sinar Fortuna Sukses mengklaim memiliki kuasa atas lahan tersebut, mengatasnamakan PL dari PT Pesona Bumi Barelang. Namun hingga kini, klaim itu belum pernah dibuktikan dengan dokumen resmi.


Warga menilai langkah perusahaan semakin menekan sejak Desember 2024, dengan kehadiran beberapa orang yang mengaku dari perusahaan melakukan intimidasi dan teror secara masif.


Sementara itu, dalam tuntutan tertulisnya, warga Kampung Gentawa Indah juga meminta Kepala BP Batam untuk metata tanah yang mereka tempati sesuai ketentuan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan sesuai program pemerintah pusat tentang 3 juta rumah untuk rakyat sesuai janji Menteri Perumahan dan Pemukiman.


“Kami hanya ingin rumah sederhana untuk hidup, bukan istana. Pemerintah harus hadir dan melindungi rakyat kecil,” pungkas perwakilan warga.


Hingga berita ini tayang, redaksi masih berusaha untuk mencari tahu informasi tentang PT Pesona Bumi Barelang untuk dimintai tanggapan atas pemberitaan ini. (Riki)


Redaktur ZB




Share on Social Media