Batam, News
Riki | Selasa 14 Jul 2026 19:33 WIB | 47
Sidang Kasus Pidana di PN Batam
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (13/7). Persidangan yang berlangsung di ruang utama tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Setelah JPU selesai membacakan berkas tuntutannya di hadapan persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menanggapi. Agenda selanjutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun berkas pembelaan secara matang.
"Saudara Terdakwa, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sudah dibacakan secara jelas. Terhadap tuntutan tersebut, saudara memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi, baik yang saudara susun sendiri maupun melalui penasihat hukum saudara. Untuk memberikan kesempatan yang adil bagi saudara mempersiapkan nota pembelaan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu dari sekarang. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi dari terdakwa," ujar Hakim Tiwi.
Mendengar keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima waktu yang diberikan dan berjanji akan memaksimalkan waktu satu minggu ini untuk menyusun poin-poin pembelaan yang objektif sebelum sidang berikutnya digelar. (CW)
Redaktur: ZB