Batam, News
Riki | Selasa 14 Jul 2026 19:38 WIB | 26
Terdakwa Terima Vonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang agenda putusan (vonis) atas kasus pidana yang menjerat terdakwa hari ini, Senin (13/7). Sejak awal bergulirnya kasus, terdakwa diketahui tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa selama proses hukum berjalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima dan pasrah terhadap hukuman tersebut tanpa melakukan upaya banding.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Setelah membacakan vonis, Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi. Terdakwa langsung menyatakan, "Saya menerima putusan ini, Yang Mulia."
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk belum mengambil keputusan final dan menyatakan, "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kurun waktu yang diberikan undang-undang.
Dengan sikap terdakwa yang menerima putusan dan jaksa yang masih menyatakan pikir-pikir, sidang ditutup oleh Majelis Hakim sembari menunggu kekuatan hukum tetap (inkracht) atas vonis tersebut. (CW)
Redaktur: ZB