Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Usai Diburu Polisi, Tersangka Penipuan K.S. Resmi Diserahkan ke Jaksa

Egi | Selasa 21 Jul 2026 21:36 WIB | 67

Polda Kepri


Istimewa


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan menjadi kewenangan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka berinisial K.S. sebelumnya merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, proses penyidikan terus berjalan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menuntaskan setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Nona.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara terhadap K.S. kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga nantinya disidangkan di pengadilan.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media