Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Diduga Hendak Curi Motor di Rusun Muka Kuning, Pria 26 Tahun Ditangkap Warga

Egi | Kamis 27 Aug 2026 06:40 WIB | 24

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka Pencurian motor yang diamankan warga (foto: ist)


Matakepri.co.id BatamAksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial RM (26) diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada jajaran Polsek Sei Beduk untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga di area parkir Rusun Pemko Muka Kuning.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial H (34) mendapat informasi dari petugas keamanan rusun bahwa sepeda motor miliknya diduga menjadi sasaran pencurian.

Saat mendatangi pos keamanan, korban mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan setempat.

Sepeda motor yang menjadi target pencurian diketahui merupakan Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp10,5 juta.

Setelah menerima laporan dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning terkait adanya pelaku curanmor yang telah diamankan warga, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria segera mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum membawanya ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 4837 EO warna hitam, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta satu lembar STNK asli.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas keamanan yang telah membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

"Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sei Beduk. Penyidik juga akan memeriksa korban, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media