Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Segera Beberkan Kronologi Penggagalan Penyelundupan 800 Kg Ketamin

Egi | Jumat 28 Aug 2026 21:32 WIB | 31

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat diwawancarai awak media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan akan membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan pada pekan depan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Bea Cukai terhadap kapal MV Fuchangxing King 1 yang diamankan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilla Ohei, membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci identitas maupun spesifikasi kapal karena seluruh dokumen dan legalitas kapal masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini memang ada satu kapal yang diamankan, yaitu MV Fuchangxing King 1. Berdasarkan informasi dari tim gabungan, baik dari BNN RI, Bareskrim Polri, Polda Kepri maupun Bea Cukai, di kapal tersebut ditemukan narkotika jenis ketamin sebanyak 800 kilogram," ujar Nona.

Selain mengamankan MV Fuchangxing King 1, tim gabungan juga tengah mengawal satu kapal lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan tersebut. Kapal kedua saat ini masih dalam perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Nona, petugas belum dapat memastikan apakah kapal kedua tersebut juga membawa barang bukti narkotika karena proses penggeledahan dan pemeriksaan fisik belum dilakukan.

"Untuk kapal satu lagi, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena kapal masih dalam perjalanan menuju Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi, belum bisa diidentifikasi apakah ada barang bukti yang dimaksud atau tidak," katanya.

Terkait anak buah kapal (ABK), Polda Kepri menyebut seluruh awak yang berada di kapal yang telah diamankan saat ini berada dalam pengawasan petugas. Pemeriksaan mendalam terhadap para ABK akan dilakukan setelah seluruh proses pengamanan dan pemeriksaan kapal selesai dilaksanakan di Tanjung Uncang.

Lebih lanjut, Nona menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin tersebut tidak berkaitan dengan pengejaran daftar pencarian orang (DPO) bernama Yuwangi yang sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polda Kepri bersama tim gabungan saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional tersebut. Kronologi lengkap pengungkapan dan hasil pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan disampaikan secara resmi kepada publik pada pekan depan.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media