Batam, News, Hukum & Kriminal

Dua Polisi jadi Saksi, Terdakwa Safik bin M. Basir Mengaku Hanya Kurir

Riki | Jumat 04 Sep 2026 16:17 WIB | 67

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan terdakwa Safik bin M Basir.


Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Safik bin M Basir.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Batam tersebut masuk dalam agenda pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penangkapan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi kepolisian membeberkan kronologi detik-detik penangkapan terdakwa. Safik dicegat dan diamankan oleh aparat saat sedang mengendarai sepeda motor . Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah vape yang berisikan cairan mengandung zat etomidate—sebuah obat pembius golongan keras yang tergolong dalam ranah narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terdakwa mengakui bahwa sejumlah paket vape etomidate tersebut bukanlah miliknya, melainkan didapat dari seorang pria bernama Amirudin.

Memasuki sesi pendalaman fakta, Penasihat Hukum (PH) terdakwa melayangkan sejumlah pertanyaan kunci kepada para saksi penangkap terkait kondisi di lapangan dan status terdakwa. PH mempertanyakan secara detail mengenai letak penemuan barang bukti serta sikap terdakwa sewaktu diamankan.

Saksi dari pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti vape etomidate tersebut memang disita langsung dari sepeda motor yang sedang dikendarai terdakwa. Lebih lanjut, saksi juga membenarkan bahwa saat ditangkap, Safik sedang berada seorang diri dan sama sekali tidak melakukan perlawanan.

"Saat dilakukan tindakan hukum di lapangan, terdakwa sangat kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri. Kami juga mengonfirmasi bahwa terdakwa pada awalnya bukanlah Target Operasi (TO) utama kami," terang saksi kepolisian menjawab pertanyaan Penasihat Hukum.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Safik bin M Basir tidak membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi penangkap. Namun, terdakwa menegaskan kembali posisinya dalam perkara ini bahwa ia tidak bertindak sebagai pemilik maupun pengedar utama, melainkan hanya sebatas kurir yang diperintah untuk mengantar barang tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi kepolisian dan tanggapan dari terdakwa serta Penasihat Hukum, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang kasus narkoba jenis vape etomidate ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada minggu depan. (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media