Batam, News, Hukum & Kriminal

Sidang Pembunuhan Bripda Natanael, Ayah Korban Beberkan Kejanggalan Temuan Luka

Riki | Jumat 04 Sep 2026 16:21 WIB | 55

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael, Kamis (3/9/2026).


Matakepri.com, BATAM  — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael, Kamis (3/9/2026). Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Asrul Prasetya untuk diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan yang menewaskan anggota kepolisian tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Roy Amsar yang merupakan ayah kandung korban, serta dr. Desi dan  Parulian selaku ahli forensik yang melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah.

Di hadapan majelis hakim, Roy Amsar memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi awal saat ia menerima kabar duka tentang putranya. Kasus ini bermula pada 14 April lalu, ketika ia menerima panggilan telepon  dari Ipda Nadri Simanungkalit yang mengabarkan bahwa Bripda Natanael telah meninggal dunia.

"Saat dihubungi, saya langsung meminta verifikasi melalui panggilan video. Di layar ponsel, saya melihat jelas ada bekas memar kebiruan di bagian kiri tubuh anak saya. Hati saya langsung curiga ada yang tidak wajar, sehingga saat itu juga saya tegas meminta agar jenazah anak saya diotopsi," ujar Roy di ruang sidang.

Roy juga mengungkapkan hasil penelusuran mandiri yang dilakukannya setelah kejadian. Dari informasi yang berhasil ia kumpulkan, awalnya terdapat sembilan orang yang diamankan karena diduga kuat ikut andil dan terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung pada kematian anaknya.

Kecurigaan Roy semakin menguat saat proses visum dilaksanakan. Ia menyaksikan sendiri kondisi fisik mendiang putranya yang dipenuhi tanda-tanda kekerasan tumpul.

"Ketika bagian rusuknya ditekan, terasa sangat lembek. Saya menduga kuat tulang rusuknya patah akibat benturan keras. Selain itu, terdapat memar biru yang sangat jelas di bagian punggung belakang," tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang sempat disampaikan oleh Kombes Hadi, peristiwa tragis ini dipicu oleh pertikaian internal di antara mereka. Usai kejadian, para pelaku langsung diproses secara internal melalui sidang kode etik kepolisian.

Roy yang hadir langsung menyaksikan jalannya sidang kode etik tersebut membeberkan bahwa empat orang tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ia menyoroti adanya janggalan selama proses etik berlangsung, di mana para tersangka kerap memberikan keterangan yang saling bertolak belakang dan berusaha melempar tanggung jawab.

Sementara itu, tim forensik dr. Desi Parulian dijadwalkan sesudah selesai keterangan dari ayah korbanmemberikan pendalaman terkait temuan medis, termasuk membedah penyebab pasti kematian korban guna memperjelas fakta hukum di persidangan. Hingga berita ini diturunkan, persidangan di PN Batam masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa Asrul Prasetya dan tiga tersangka lainnya. (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media