Batam, News, Hukum & Kriminal

Gara-Gara Uang Rp45 Ribu, Dua Pemuda Duduk di Kursi Pesakitan Usai Curi Mesin Jahit

Riki | Kamis 17 Sep 2026 18:52 WIB | 84

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Suasana sidang kasus pencurian yang melibatkan Carly, Selasa (15/9/2026). (Foto: Daulay)


 Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan terdakwa bernama Carly pada Selasa (15/9/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi guna menggali lebih dalam fakta-fakta hukum terkait aksi nekat para pelaku yang nekat mengembat satu unit mesin jahit.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci bernama Nababan. Menariknya, saksi Nababan hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat lantaran dirinya saat ini juga sedang menjalani masa tahanan atas kasus tindak pidana yang sama. 


Di hadapan Majelis Hakim, saksi Nababan membeberkan detik-detik aksi pencurian yang dilakukannya bersama terdakwa Carly. Ia mengungkap bahwa dari hasil penjualan satu unit mesin jahit curian tersebut, uangnya langsung dibagi rata kepada tiga orang pelaku, di mana masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp45.000 per orang.


Namun, suasana persidangan sempat diwarnai keterangan yang sedikit berbelit dari saksi. Nababan sempat berdalih dan mengaku kepada Majelis Hakim bahwa pada mulanya ia sama sekali tidak mengetahui kalau barang yang hendak diambil adalah sebuah mesin jahit. Saksi berkalih dirinya hanya tergiur oleh janji imbalan uang sebesar Rp45.000 dari pelaku utama. Saat ditanya lebih lanjut mengenai rekam jejaknya, Nababan tidak bisa memungkiri dan mengakui secara jujur bahwa dirinya adalah seorang residivis yang pernah dihukum atas perkara pidana sebelumnya.


Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini sebenarnya dilakukan oleh satu komplotan yang terdiri dari tiga orang. Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang di antaranya kini telah berhadapan dengan hukum, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).


Berbeda dengan saksi Nababan yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum, terdakwa Carly menegaskan di depan persidangan bahwa dirinya baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sama sekali sebelumnya.


Di tengah proses interogasi, Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan pribadi mengenai latar belakang hidup terdakwa hingga akhirnya nekat berbuat kriminal. Majelis Hakim mempertanyakan alasan Carly memilih untuk merantau jauh-jauh ke Kota Batam.


Dengan nada menyesal, Carly mengungkapkan bahwa niat utamanya mengadu nasib di Pulau Batam sejatinya adalah untuk mencari nafkah yang halal demi memenuhi kebutuhan hidup. Terdakwa mengaku sengaja meninggalkan kampung halamannya di Medan lantaran merasa lingkungan di sana kurang kondusif dan diwarnai oleh maraknya perilaku orang-orang nakal, sehingga ia berharap bisa memperbaiki jalan hidupnya di Batam. Sayangnya, niat tersebut justru terperosok ke dalam tindak kriminal.


Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari saksi maupun tanggapan dari terdakwa, Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu untuk menunda dan menutup jalannya persidangan hari ini. Persidangan perkara pencurian ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lebih lanjut sebelum melangkah ke tahap pembacaan surat tuntutan. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media