Batam, News, Kepri
Egi | Senin 28 Sep 2026 21:41 WIB | 129
Serbuk emas yang digagalkan BC Batam (foto: BC Batam )
Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas yang akan dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada 22 dan 24 September 2026, petugas mengamankan 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial SQ di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (22/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Barang tersebut kemudian diamankan dan diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
"Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen," ujar Agung.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (24/9), saat petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam operasi lanjutan itu, Bea Cukai Batam mengamankan tujuh penumpang lainnya yang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang-barang tersebut disembunyikan dengan berbagai modus, mulai dari disimpan di dalam tas, diselipkan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang menggunakan metode inserter.
Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya, seluruh sampel terbukti mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dari delapan penumpang yang hendak berangkat ke Singapura.
Dari sisi nilai ekonomi, penindakan pertama diperkirakan melibatkan barang senilai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp595 juta. Sementara pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar.
"Total estimasi nilai barang dari kedua penindakan mencapai Rp29,23 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,65 miliar," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai menduga para pelaku melanggar sejumlah regulasi di bidang kepabeanan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui terminal penumpang internasional. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan mendalam guna memastikan seluruh ketentuan kepabeanan dipatuhi, baik terhadap barang yang masuk maupun keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.(Egi)
Redaktur: ZB