Batam, News
Riki | Rabu 30 Sep 2026 19:25 WIB | 62
Sidang lanjutan perkara Bripda Natanael , Kamis (24/9/2026). (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (24/9/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, seorang saksi dari lingkungan Polda Kepri mengungkap kondisi Bripda Natanael saat berada di rumah sakit setelah insiden di Rusunawa Polda Kepri pada April 2026.
Saksi mengatakan dirinya saat itu tinggal di Rusunawa Polda Kepri dan menempati kamar 303. Setelah mendapat informasi mengenai kondisi Bripda Natanael, ia kemudian menyusul ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, saksi mengaku melihat adanya luka lebam pada tubuh korban, terutama di bagian dada.
"Begitu sampai di rumah sakit, saya melihat langsung terdapat luka lebam di tubuh korban, terutama di bagian dada," ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, saksi menegaskan bahwa dirinya tidak menyentuh maupun melakukan kontak fisik dengan tubuh Bripda Natanael. Ia menyebut kondisi tersebut dilihat secara langsung secara visual.
Saksi juga mengaku sempat menanyakan kondisi luka lebam tersebut kepada Arwana yang berada di rumah sakit. Namun, menurut saksi, Arwana mengaku tidak mengetahui penyebab munculnya luka tersebut.
Karena merasa ada hal yang perlu segera dilaporkan, saksi kemudian meninggalkan rumah sakit dan mendatangi kediaman seseorang bernama Akmal untuk menyampaikan temuannya terkait kondisi Bripda Natanael.
Dalam persidangan, JPU juga mempertanyakan apakah Bripda Natanael sedang menjalankan tugas kedinasan ketika peristiwa terjadi. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Terkait apakah korban sedang bertugas atau tidak saat kejadian, saya tidak tahu," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa kembali mendalami keterangan saksi mengenai pengamatan terhadap luka lebam di dada korban, termasuk memastikan bahwa temuan tersebut hanya berdasarkan pengamatan langsung tanpa adanya kontak fisik.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. (CW)
Redaktur: ZB