Batam

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Martinus

| Rabu 25 Jan 2017 11:58 WIB | 2471



Martinus A.Pinem saat jalani persidangan, Selasa (24/1/2017)


MATAKEPRI.COM, BATAM - Sidang putusan terhadap Martinus A.Pinem di gelar di Pengadilan Negeri Batam selasa(24/1/2017).

Martinus ditangkap di SBBU Vitka Poin tiban atas informasi masyarakat bahwa martinus adalah seorang penjual narkotika jenis sabu didaerah tiban kecamatan sekupang kota batam.

Martinus membeli sabu dari muhammad Rusdi alias Robi bin hamli di kampung jadi RT.01 RW.04 kel.batu besar kec nongsa batam sebanyak 5 gram.

Kemudian, Martinus membagi menjadi satu bungkus dengan berat 1,01gram didalam rokok samporena mild, dalam kotak permen big babol terdapat 3 bungkus dengan berat 0,70 dan dalam kotak puzzle terdapat 3 bungkus dengan berat 0,83 gram.

Perbuatan martinus dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Martinus dengan penjara selama 8 tahun dan denda 1 Milyar dengan subsider 6 bulan.

Vonis yang di jatuhkan oleh hakim zulfikli,imam, dan redite sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua.(Putri)



Share on Social Media