News

Larangan Imigran Muslim Dibatalkan Hakim, Donald Trump Meradang

| Senin 06 Feb 2017 06:40 WIB | 2480



Donald Trump


MATAKEPRI.COM - Presiden Donald Trump meradang dengan menyatakan bahwa dia tidak akan mau bertanggung jawab jika serangan teroris menimpa Amerika Serikat karena dia merasa upayanya mencegah terorisme dengan mengeluarkan larangan masuk ke AS kepada warga tujuh negara muslim, telah dibatalkan oleh hakim agung pada mahkamah agung federal negeri itu.

Trump mengambinghitamkan hakim federal dan sistem peradilan Amerika Serikat yang menyimpulkan larangan masuk ke AS sementara untuk tujuh negara muslim sebagai melanggar konstitusi.

"Sulit dipercaya seorang hakim menempatkan negara kita pada bahaya besar seperti ini," tulis Trump dalam Twitter, dua hari setelah hakim James Robart membatalkan perintah larangan untuk pengungsi dan kunjungan warga tujuh negara muslim itu.

Omongan Trump di Twitter ini juga disampaikan hanya sehari setelah sebuah panel hakim membatalkan banding Gedung Putih untuk memberlakukan kembali larangan itu.

"Jika sesuatu terjadi salahkan dia (hakim) dan sistem pengadilan," cuit Trump lagi.

Cuitan Trump ini rangkaian terakhir dari serangannya terhadap sistem peradilan AS. Belum lama Minggu waktu setempat, Wakil Presiden Mike Pence berkata bahwa Trump berhak mengkritik dua cabang pemerintahan (yudikatif dan legislatif), tapi itu bukan berarti mempertanyakan legitimasi hakim.

Trump menambahkan, "Saya telah memerintahkan (Departemen) Keamanan Dalam negeri untuk memeriksa orang-orang yang masuk ke negeri kita dengan sangat hati-hati. Pengadilan telah membuat pekerjaan menjadi sangat sulit!"

Selama akhir pekan ini Trump menghabiskan waktu di resort Mar-a-Lago miliknya di Florida dan selama itu pula dia mendadak bungkam.

Sepekan terakhir Trump justru terus-terusan berkicau di Twitter, mulai dari memposting jam kerjanya sampai membela mati-matian keputusannya melarang warga negara Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Surian dan Yaman masuk ke AS selama 90 hari ke depan, selain menangguhkan program pengungsi selama 120 hari dan memutus sama sekali program pengungsi Suriah, demikian The Guardian.(Antara)




Share on Social Media