News
Presiden : 15 Februari Libur Nasional
|
Sabtu 11 Feb 2017 12:18 WIB
|
1594
MATAKEPRI.COM, Jakarta- Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017
sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan hari
pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan
itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang
ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2) di Jakarta. Salinan putusan
sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Kemensetneg M Rokib.
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari
2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan," tulis putusan tersebut.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI
Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur.
Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI
2017.
"Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Menurutnya,
peraturan tersebut didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia
juga berharap penetapan hari libur itu mampu mendorong partisipasi
masyarakat untuk datang ke TPS.
Saat ini, katanya, keputusan
tersebut masih menunggu surat pemberitahuan yang sah dari penyelenggara
pemilu. Penetapan itu untuk menghormati hak memilih warga Jakarta.
"Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden," tutur Sumarsono.
Share on Social Media