Anambas

Pemkab Anambas Masih Pertahankan Empat ASN yang Terlibat Korupsi

| Rabu 01 Mar 2017 13:48 WIB | 3342



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM,  Anambas – Empat orang ASN yang terlibat kasus korupsi di Anambas belum dikenai sanksi pemecatan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas beralasan masing menunggu hasil putusan aparat penegak hukum.

Kasus korupsi dimaksud adalah pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jasa servis dan pengadaan spare part (suku cadang) Puskesmas Keliling (Puskel) oleh Said Damrie, Yuri Dextarius, Syarifudin, serta Zulfahmi yang tersandung kasus korupsi pengadaan mess pemda dan mahasiswa.

"Kami masih menunggu salinan proses hukum dari pejabat Anambas yang sedang diproses di pengadilan. Kalau udah inkrah, Bupati mempunyai wewenang untuk mengeksekusi (pemecatan) sesuai UU ASN no 5 tahun 2014,"ujar Sekretaris BKPSDM, Rusmanda, Rabu (1/3/2017).

Dia mengakui, UU ASN no 5 tahun 2014 tersebut juga belum memiliki petunjuk teknis mengenai pemecatan ASN. Pasalnya, Said Damri divonis 1 tahun 8 bulan, dan Syarifudin 1 tahun.

Menurutnya, bila pejabat menyalahgunakan wewenang maka layak dilakukan pemecatan. Namun menurutnya, bila pengadilan membuat keterangan mencabut hak-hak PNS-nya, maka putusan tersebut dapat dijadikan acuan.

"Belum ada turunan UU ASN yang mengatur, baik itu Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri. Ketika sudah inkrah, pengadilan membuat keputusan mencabut hak-hak PNS-nya, maka Bupati bisa mengeksekusi pemecatan. Tetapi ini kan belum inkrah, masih vonis. Saat ini kami masih menunggu salinan putusan pengadilan,"terangnya.

"Yang diatur dalam UU ASN, apabila mendekap lebih dari 2 tahun, maka langsung dilakukan pemecatan,"tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas ‎yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, divonis 1 sampai 4 tahun penjara.‎

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama Jhonni Gultom SH dan Corpioner SH ‎di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/2/2017).

Mereka itu adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas Said Damrie, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Dalam putusannya, Santonius menyatakanm ketiga terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifudin dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta Subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius

Sementara itu, pada sidang terpisah terdakwa Said Damrie dihukum dengan 1 tahun dan 8 bulan penjara ‎dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan‎.

"Serta dikenakan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp350 juta, jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun kurungan penjara," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa Yuri Destarius, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. n4.bt



Share on Social Media