Batam

Polda Kepri Musnahkan Sabu Sebanyak 101,58 Gram

| Kamis 09 Mar 2017 19:55 WIB | 2678




MATAKEPRI.COM, Batam - Direktorat Resnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan pada Kamis(9/3/2017).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Drs. R. Dody Rachmat Tauhid, perwakilan Kepala BNN Provinsi Kepri, Dokter Biddokes Polda Kepri serta para undangan dari Pengadilan, Kejaksaan, LSM Granat, dan pengacara terlihat hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan di jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas Kecamatan Batam Kota sebanyak sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dengan berat 101,58 gram.

Akibat dari penangkapan tersebut pelaku pelaku inisial HEP alias HE Bin AZ dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Altarra)




Share on Social Media